Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim

Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim Tangkap layar Sidang PHPU Pileg 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi (MK) Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com- Hakim Konstitusi (MK) Prof. Dr. , S.H., M.P.A. menyoroti banyak pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilu () Legislatif yang diterima MK dari Kabupaten Bangkalan.

Hal ini disampaikan saat sidang perdana, Senin (29/04/2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar mulai hari ini 29 April hingga 3 Mei 2024.

menerangkan, sidang panel dua didominasi dari Kabupaten Bangkalan, Madura.

"Kayaknya berpusat di Bangkalan semua, pokoknya apa- apa di Madura" kata Sandi Isra sambil melempar senyum saat memimpin sidang perdana di panel dua.

Dari 12 perkara DPRD Kabupaten/Kota yang disidangkan, 6 di antaranya dari Bangkalan.

Yakni 4 pengajuan perkara dari Partai dan 2 dari perseorangan, sesuai di laman web MK ini.

1. Partai : Dapil 4 Internal Partai 

Dalam sidang perdana pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dapat kesempatan pertama di panel dua adalah Partai dengan nomer pokok perkara 280, perkara yang digelar adalah persandingan perolehan suara antara pemohon Musleh dengan termohon Robbi Ismail dari calon anggota DPRD Bangkalan Dapil 4.

Kuasa hukum Musleh, menyampaikan dalam pokok permohonan, Robbi Ismail mendapatkan 7.981 suara, dan Musleh 7.801 suara dengan selesih (180)

Setelah melakukan percermatan kuasa hukum pemohon musleh mendapatkan suara 7.954 suara

Sedangkan Termohon Robbi Ismail memperoleh 7.645 suara, selisih 309 suara lebih banyak dari Musleh.

Kuasa hukum Musleh mendalilkan bahwa dari hasil pencermatan kuasa hukum Musleh diduga telah terjadi pengurangan di tiga desa.

Antara lain di desa Alasa Rajah Kecamatan Belga (89) suara, Desa Patentang 94 suara, dan Desa Serabi Timur 128 Kecamatan Modung.

2. Partai Dapil 3 dan 5 (Eksternal) 

Dari Persandingan perolehan suara partai untuk dapil 3 pemohon Partai Keadilan Sejahtera () mendapatkan suara 7.989 suara dan Partai Gelora 9.593 suara. 

Padahal hasil pencermatan kuasa hukum pemohon mendapatkan suara sebanyak 9.989 dan termohon (Partai Gelora) 9.593 suara.

Kuasa hukum mendalilkan ada pelanggaran secara TSM pada tingkat desa, yaitu di desa Duren Timur Kecamatan Konang, pengunaan hak suara mencapai 99,24% dari 4.081 DPT sedangkan surat sah mencapai 4.050 suara.

Selain itu, lokalisasi TPS, sebayank 15 TPS di pusatkan di satu dusun, yaitu Dusun Bundeg padahal di desa Duren Timur ada 5 dusun, dan surat undangan tidak di sampaikan hingga pemalsukan kehadiran.

Hal ini masih ada peran Kepala Desa (Kades) Duren Timur, mengingat Kadesnya masih Saudara Samsol," ungkapnya Zainuddin Paru Kuasa Hukum .

Sementara untuk Dapil 5 Kabupaten Bangkalan Kuasa Hukum mendalilkan terjadinya jual beli suara khususnya di Desa Langkap yang diduga di lakukan oleh PPK Kecamatan Burneh.

Sehingga, dengan terjadi pengelembungan atau penambahan suara untuk PPP sebanyak 1.376 suara seharusnya PPP mendapatkan 8.622 suara karena adanya pengelembungan atau penambahan menjadi 9.998 suara dan Demokrat bertambah sebanyak 49 suara dan suara Demokrat berkurang 1.463 suara

Menurut pemohon Partai Demokrat mendapatkan 8.343 suara sedangkan dalam persandingan data Demokrat hanya mendapatkan 6.929 suara

3. Partai

Dari hasil persandingan menurut Pemohon untuk Dapil 2, Partai menemukan adanya pengurangan suara sebanyak 2.299 suara, dan suara tersebut bertambah ke sebanyak 646 suara, Nasdem (114) (33) PAN (975) Demokrat (32) dan PPP 499 suara. 

Lihat juga video 'Murah Meriah, Wisata Lembah Djati Tawarkan Kebun Bunga dan Spot Foto Instagramable':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO