Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Editor: Rohman
Wartawan: Anton Suroso
Senin, 07 Februari 2022 16:15 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sopir kereta kelinci yang terlibat kecelakaan dan menelan dua korban jiwa di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/2). Hal tersebut diputuskan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap Nur Rokhim (37) selaku sopir kereta kelinci maut itu.
Kanit Laka Satlantas Polres Madiun, Ipda Nanang Setiawan, mengatakan bahwa ditetapkannya Rokhim menjadi tersangka itu setelah sebelumnya meminta keterangan terkait kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa pada Minggu (6/2).
BACA JUGA:
Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berintegritas, Polres Madiun Gelar Lomba Pocil
Peduli Sesama dan Peringati HUT ke-79, Polwan Polres Madiun Lakukan Donor Darah
DPC PKB Kabupaten Madiun Laporkan Lukman Edy Ke Polisi
Kapolres Madiun Apresiasi Anggota Berprestasi, Berikut Daftarnya
"Kita laksanakan penyelidikan, kemudian meminta keterangan dari sopir yang bersangkutan, dan tadi malam kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Nanang menjelaskan, jalur kereta kelinci itu berpindah-pindah sesuai pesanan, terkadang sering mangkal di tempat-tempat wisata dan sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.
Simak berita selengkapnya ...