Di Depan Buruh Maspion, AHY Sebut Permenaker JHT Tidak Adil
Editor: Tim
Wartawan: M. Didi Rosadi
Sabtu, 19 Februari 2022 20:16 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pabrik Maspion Sidoarjo, dimanfaatkan para buruh untuk menyampaikan unek-uneknya tentang polemik uang jaminan hari tua (JHT).
Mereka menyampaikan aspirasi agar peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut.
BACA JUGA:
Menteri ATR/BPN Door To Door Serahkan Sertifikat Tanah di Probolinggo
Menteri AHY Lantik 327 Pejabat Kementerian ATR/BPN di Cikeas
Tindak Lanjuti Kerja Sama dengan KPK, Kementerian ATR/BPN Gelar Lokakarya
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Inovasi untuk Negeri
Sunarto, Perwakilan Buruh PT Maspion sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu sangat tidak berpihak kepada para pekerja. Karena dalam peraturan itu diatur, bahwa uang JHT baru bisa diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun.
Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia 56 tahun. Bahkan kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja.
“JHT ini kan uang saya Pak, uangnya (buruh) sendiri masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterine (sungguh keterlaluan menterinya, red),” keluh Sunarto saat dialog langsung dengan AHY di Pabrik Maspion, Sabtu (19/2).
Dia menyebut pasal yang menyebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun sangat tidak masuk akal. Aturan itu dinilai merugikan para buruh, terutama yang terkena PHK. Mereka yang mau berwirausaha, jadi terhambat akibat kesulitan modal.
“Kami minta tolong, harapan kami agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut,” pinta Sunarto yang juga Koordinator PUK FSPSI Maspion ini.
Menanggapi aspirasi itu, AHY mengaku ikut prihatin. Ia setuju jika Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 itu melukai jutaan pekerja di Indonesia. Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil karena dihambat ketika akan mengambil haknya.
Simak berita selengkapnya ...