Curi Tiang Telepon di Jombang, Dua Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Minggu, 20 Februari 2022 12:22 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua pencuri tiang telepon milik PT Telkom diringkus polisi. Para pelaku yang berasal dari Sidoarjo itu ditangkap saat beraksi menggunakan mobil grandmax untuk mengangkut 8 tiang di jalan raya perak Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
"Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom," kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (20/2).
BACA JUGA:
2 Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 13 Tersangka dari 12 Kasus
Polres Jombang Ungkap Peredaran Uang Palsu, Sita BB Upal Mencapai Miliaran Rupiah
Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Mereka adalah Imam Fuat (35), asal Popoh, Kecamatan Wonoayu, dan Anang Sugianto (30), warga Bendotretek, Kecamatan Prambon. Retno berujar, Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak terjadi pada Sabtu (19/02) dini hari sekira pukul 03:00 WIB.
"Kedua pelaku kedapatan sedang menaikkan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya perak, Desa Glagahan, Kecamatan Perak," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...