Dihapus, Tes Antigen dan PCR bagi Penumpang Pesawat, Kapal dan Kereta Api
Editor: tim
Senin, 07 Maret 2022 20:32 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Masyarakat yang bepergian, baik darat maupun laut dan udara akan mengalami kemudahan. Pemerintah melonggarkan aturan bagi masyarakat yang berpergian. Mereka tak lagi diharuskan melakukan swab.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).
BACA JUGA:
Luhut Dicap Pengkhianat dan Jerumuskan Presiden, Beranikah Jokowi Memecat?
Manuver Luhut-Cak Imin Ambyar! Jokowi: Tak Ada Presiden Tiga Periode
Cak Imin Dituding Pemicu Demo 11 April, Luhut, dan Bahlil Tersudut, Politikus PDIP Desak Dicopot
Puan Pastikan Pemilu 2024, Cak Imin Dianggap Permalukan NU dan Gus Dur
Hanya saja, menurut Luhut, penghapusan syarat swab itu hanya berlaku bagi orang yang telah divaksina dua kali.
Dilansir CNN, Luhut menuturkan bahwa pelonggaran diputuskan dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Luhut, pelonggaraan aturan bepergian itu akan dituangkan dalam surat edaran.
Bukan hanya masyarakat yang melakukan perjalanan domestik yang mendapat kemudahan. Wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali juga bebas karantina. .
Simak berita selengkapnya ...