Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 15 April 2022 20:37 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperind) Kabupaten Tuban membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (P3 THR) 2022. Pendirian posko ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakerperind Tuban, Sugeng Purnomo, mengatakan bahwa dalam SE Menaker tersebut telah dijelaskan tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja saat Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
DPRD Jatim Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR
Camat Purwoasri Diduga Minta THR ke Kades, Bupati Kediri Ancam Me-Nonjob-kan
"Dengan adanya posko aduan THR 2022 ini dapat melindungi pekerja untuk mendapatkan hak-haknya dari perusahaan," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (15/4/2022).
Pihaknya akan terus mengawal penyaluran THR, sehingga tidak ada pekerja yang tak mendapatkan hak-haknya. Untuk itu, Disnakerperind Tuban menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan, termasuk melalui laman resmi yang dimiliki serta berbagai platform media sosial.
Simak berita selengkapnya ...