Waspada, Polres Pamekasan Operasikan Mobil Incar, Pelanggar akan Dikirimi Tilang Via Kantor Pos
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dimas M. S.
Jumat, 22 April 2022 11:15 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan sudah mulai mengoperasikan mobil incar. Mobil incar ini dapat mendeteksi pengendara sepeda motor maupun mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).
Mobil ini sangat canggih karena dilengkapi 4 kamera di bagian depan dan belakang yang bisa langsung mendeteksi para pelanggar peraturan lalu lintas.
BACA JUGA:
Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Disdik Sumenep Segera Terapkan Sistem Zonasi di PPDB Jenjang SD Sederajat
Sayembara Cipta Maskot dan Jingle pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024
20 Siswa SD di Pamekasan Alami Keracunan Massal
Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Mohammad Munir, menjelaskan mobil incar tersebut sudah mulai beroperasi sejak tanggal 15 April 2022 untuk mengantisipasi pelangaran lalu lintas.
"Mobil sudah terintegrasi dari data yang tidak mungkin bisa dikelabui. Sekali kita beroperasi, dalam waktu 1 jam kita sudah bisa mendapatkan 100 sampai 150 pelanggaran kendaraan bermotor," ungkapnya, Jumat (22/04/22).
Simak berita selengkapnya ...