Kasus Pencabulan Anak di Menganti Gresik Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 24 Mei 2022 11:52 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik telah melimpahkan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Menganti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
"Untuk perkembangan perkaranya, pada 26 April 2022 berkas perkara kami limpahkan ke kejaksaan. Penanganannya juga sudah sesuai SOP yang berlaku," ucap Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Riski Saputro, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait progres kasus tersebut, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA:
Razia Warung Remang-Remang di Banjarsari oleh Satpol PP Gresik Diwarnai Aksi Kucing-kucingan
Setubuhi 2 Anak Tiri, Warga Cerme Gresik Dijebloskan ke Tahanan
Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor di Gresik Tabrak Bokong Truk Hingga Meninggal Dunia
Terima Pendaftaran Alif sebagai Bacabup, PPP Gresik: Mudah-mudahan dapat Rekom
Menurutnya, sejak kasus itu dilaporkan pada 4 Januari 2022, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) langsung melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku.
Karena itu, Wahyu membantah adanya tudingan tak transparan dalam penanganan kasus tersebut. "Untuk progresnya setiap perkembangan penyidikan sudah kami sampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, ayah korban, Ferdinand Koster, mengungkapkan pihak keluarga tak mengetahui perkembangan proses hukum kasus yang menimpa anaknya. Meski sudah empat bulan dilaporkan.
"Setiap saya tanyakan seperti tidak ada progresnya," katanya kepada wartawan, Senin (23/5/2022) kemarin.
Berdasarkan pengakuan, Koster mengatakan bahwa anaknya telah dicabuli tujuh kali oleh terduga pelaku. Untuk itu, ia mendesak polisi segera mengamankan terduga pelaku.
Simak berita selengkapnya ...