KPK Kembali Sita Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajuddin
Kamis, 09 Juni 2022 16:58 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita 8 aset milik mantan Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Penyitaan aset Tantriana Sari itu diduga terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini dalam penyidikan KPK.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Sebanyak 8 aset yang kembali disita KPK tersebut meliputi tanah di beberapa tempat. Yakni pertama, 1 bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kedua, 1 unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, serta 1 bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, ada juga dua bidang tanah yang berada di Desa/Kel. Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Dan juga tiga bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Saat ini, KPK telah memasang llang pengumuman sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Simak berita selengkapnya ...