MUI Sebut Penodaan Agama, 4 Pelaku Pernikahan Manusia dengan Kambing Ngaku Khilaf dan Langsung Tobat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 09 Juni 2022 18:34 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - MUI Kabupaten Gresik memutuskan bahwa pernikahan manusia dengan kambing yang dilakukan oleh Spritualis Nusantara Saiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dengan seekor kambing adalah bentuk penistaan agama.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH Mansoer Shodiq dalam keterangan persnya usai melakukan rapat di Kantor MUI Kompleks Masjid Agung Syekh Maulana Malik Ibarhim dengan sejumlah ormas islam dan pihak terkait pernikahan manusia dengan hewan, Kamis (9/6/2022).
BACA JUGA:
Golkar Siapkan Skenario Usung Pasangan Alif-Anis untuk Maju di Pilkada Gresik 2024
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
PKB Krisis Kader untuk Diusung Maju Pilkada Gresik 2024, Kok Bisa?
Diduga Mabuk Miras, Sopir Dump Truk Tabrak Lansia Hingga Gegar Otak
Kiai Mansoer menyatakan MUI telah melakukan klarifikasi dan pengkajian dengan pihak terkait atas pernikahan antara manusia dengan kambing betina yang digelar di Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" yang diasuh oleh Nur Hudi Didin Arianto.
Hasilnya MUI menyatakan tindakan itu menyalahi syari'at Islam. Penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan shighot dan tata laksana dalam pernikahan antara manusia dengan hewan adalah bentuk penistaan dalam agama, kemanusiaan, budaya, dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakan Kota Santri.
"Jika kesemuanya (pernikahan tersebut) diyakini sebagai tindakan yang benar, maka pelakunya dan semua yang terlibat dihukumi keluar dari agama islam," katanya.
"Kami juga memutuskan semua yang terlibat aktif di dalam pernikahan itu wajib bertobat dengan taubatan nasuha, dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam," sambungnya.
Karena pernikahan itu bentuk penistaan agama, kata Kiai Mansoer, maka MUI dan ormas Islam di Kabupaten Gresik merekomendasikan kepada aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan agama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan penodaan agama tersebut," pintanya.
Simak berita selengkapnya ...