Tak Bisa Rampungkan Pekerjaan, DPU BMSDA Jember Berlakukan Denda kepada 14 Rekanan Proyek Multiyears
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 11 Juli 2022 23:38 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Setelah menjadi perbincangan dan mengadakan rapat internal, akhirnya pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Kabupaten Jember memberlakukan denda kepada 14 rekanan penggarap proyek multiyears.
Berdasarkan informasi yang ada, dari 30 paket pekerjaan multiyears dengan total anggaran sekitar Rp664 miliar, hanya 16 paket pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak rekanan. Sedangkan 14 lainnya hingga batas waktu akhir penyelesaiannya masih belum selesai.
BACA JUGA:
Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah
Kepala DPU BMSA Jember Jupriono melalui Kabid Jalan dan Jembatan Yoyok Subagiono menerangkan, ke 16 paket pekerjaan yang telah selesai kini dalam proses pemeriksaan tim teknis. Tujuannya agar mendapatkan hasil sesuai dengan paket pekerjaan yang digarapnya.
"Untuk pembayaran pekerjaan yang telah selesai, kami terlebih dahulu akan menghitung besaran volume pekerjaan dan anggaran yang akan dibayarkan. Tim teknis saat ini sedang memproses 16 paket yang sudah selesai," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...