Tak Bisa Rampungkan Pekerjaan, DPU BMSDA Jember Berlakukan Denda kepada 14 Rekanan Proyek Multiyears | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Bisa Rampungkan Pekerjaan, DPU BMSDA Jember Berlakukan Denda kepada 14 Rekanan Proyek Multiyears

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 11 Juli 2022 23:38 WIB

Kabid Jalan dan Jembatan DPU BMSDA Jember Yoyok Subagiono (tengah) saat mendampingi Bupati Hendy.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Setelah menjadi perbincangan dan mengadakan rapat internal, akhirnya pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) memberlakukan denda kepada 14 rekanan penggarap.

Berdasarkan informasi yang ada, dari 30 paket pekerjaan multiyears dengan total anggaran sekitar Rp664 miliar, hanya 16 paket pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pihak rekanan. Sedangkan 14 lainnya hingga batas waktu akhir penyelesaiannya masih belum selesai.

Kepala Jupriono melalui Kabid Jalan dan Jembatan Yoyok Subagiono menerangkan, ke 16 paket pekerjaan yang telah selesai kini dalam proses pemeriksaan tim teknis. Tujuannya agar mendapatkan hasil sesuai dengan paket pekerjaan yang digarapnya.

"Untuk pembayaran pekerjaan yang telah selesai, kami terlebih dahulu akan menghitung besaran volume pekerjaan dan anggaran yang akan dibayarkan. Tim teknis saat ini sedang memproses 16 paket yang sudah selesai," terangnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video