Tak Bisa Rampungkan Pekerjaan, DPU BMSDA Jember Berlakukan Denda kepada 14 Rekanan Proyek Multiyears
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 11 Juli 2022 23:38 WIB
Lebih lanjut Yoyok menjelaskan bahwa untuk 14 paket pekerjaan yang belum selesai, pihaknya akan memberlakukan sanksi atas keterlambatan proses pekerjaan mereka. Sanksi yang diberikan berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan dalam Perpres 12 tahun 2021 dengan besaran denda 1/1.000 per hari dikalikan nilai kontrak selama proses pekerjaan penyelesaian sesuai dengan aturan yang ada.
"Dalam pemberian penambahan batas waktu penyelesaian ini, kita sesuaikan dengan kondisi justifikasi waktu, attitude maupun kompensasi kepada penyedia dengan mengedepankan azas manfaat," jelasnya.
Menyikapi persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi setiawan menerangkan, pihak eksekutif akan menanggung beban tanggung jawab jika ternyata menabrak aturan. Mengingat proyek multiyears merupakan proyek pertaruhan Bupati Hendy terhadap publik dengan anggaran yang besar.
"Ini anggarannya sangat besar. Kami minta DPU BMSDA harus hati-hati, jangan sampai menabrak aturan yang ada. Kalau ada yang terlambat harus didenda. Rencananya, kita mau minta masukan ke DPU BMSDA," pungkasnya. (yud/ari)