BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 06 November 2022 13:27 WIB
5. Anda akan diarahkan ke beranda/halaman utama, pilihlah menu pembelian
6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan Anda beli
7. Secara otomatis akan muncul total tagihan dan metode pembayaran
8. Pilihlah metode pembayaran yang Anda inginkan
9. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan total tagihan dan metode pembayaran yang Anda pilih
Anda telah berhasil membeli e-meterai, selanjutnya proses pembubuhan meterai elektronik dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen (format pdf) ke lamanhttps://e-meterai.co.id/
(ans)