BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 06 November 2022 13:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan penggunaan e-Meterai dalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Berikut cara memberli meterai elektronik (e-meterai):
BACA JUGA:
Resep Klepon, Kue Manis dengan Daun Suji
8 Penyebab Mudah Mengantuk
Resep Kue Bolu Tape, Cuma Pakai 4 Telur
Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2024
Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, langkah-langkah pembelian e-meterai sebagai berikut:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
2. Anda dapat login menggunakan e-mail dan password, serta masukkan kode captcha
3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui e-mail
4. Masukkan kode OTP tersebut
5. Anda akan diarahkan ke beranda/halaman utama, pilihlah menu pembelian
6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan Anda beli
7. Secara otomatis akan muncul total tagihan dan metode pembayaran
8. Pilihlah metode pembayaran yang Anda inginkan
9. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan total tagihan dan metode pembayaran yang Anda pilih
Anda telah berhasil membeli e-meterai, selanjutnya proses pembubuhan meterai elektronik dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen (format pdf) ke lamanhttps://e-meterai.co.id/
(ans)