​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai

Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 06 November 2022 13:27 WIB

e-meterai. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kean Negara (BKN) mengharuskan penggunaan e-Meterai dalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () 2022.

Berikut cara memberli (e-meterai):

Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, langkah-langkah pembelian e-meterai sebagai berikut:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Anda dapat login menggunakan e-mail dan password, serta masukkan kode captcha

3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui e-mail

4. Masukkan kode OTP tersebut

5. Anda akan diarahkan ke beranda/halaman utama, pilihlah menu pembelian

6. Masukkan kuota atau jumlah yang akan Anda beli

7. Secara otomatis akan muncul total tagihan dan metode pembayaran

8. Pilihlah metode pembayaran yang Anda inginkan

9. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan total tagihan dan metode pembayaran yang Anda pilih

Anda telah berhasil membeli e-meterai, selanjutnya proses pembubuhan dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen (format pdf) ke lamanhttps://e-meterai.co.id/

(ans) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video