Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Kelengkapan PPPK 2022
Editor: Arief
Kamis, 10 November 2022 23:50 WIB
Tangkapan Layar E-Meterai.co.id
Perlu diketahui, pembuatan akun e-meterai melalui distribusi resmi yang sudah terafiliasi dengan Perum Peruri, seperti.
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
- PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Untuk cara pembeliannya, bisa ikuti langka berikut ini.
- Kunjungi situs e-meterai.co.id
- Klik "Beli e-meterai"
- Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda, apakah Anda perseorangan, internal perusahaan, atau distributor
- Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
- Tunggu proses verifikasi
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian" dan Pembubuhan"
- Pilih "Pembelian"
Setelah itu, langkah selanjutnya adalah cara menggunakan e-meterai, berikut cara menggunakan e-matrai.
- Pilih menu "Pembubuhan"
- Masukkan detail informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Materai', kemudian 'Yes'
- Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai
(rif)
Tag:
pppk 2022
E-Meterai
cara beli E-Meterai
cara pasang E-Meterai
cara bubuhkan E-Meterai
Seleksi PPPK 2022
beli E-Meterai
website E-Meterai