RS Paru-paru Jember Diduga Salahi Aturan
Jumat, 22 Mei 2015 04:28 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kabar mengejutkan datang dari RS Paru-paru Jember. Rumah sakit tersebut diduga salahi aturan dalam pembangunan tempat parkiran, yang akan dikerjakan tahun ini. Selain itu, kabarnya pembangungan tersebut diadakan melalui Koperasi Nusa Indah, yang tak lain koperasi milik RS Paru-paru.
Ketua Gapensi (Gabungan Pengusaha Kontruksi) Jember Hariyanto menandaskan, jika untuk pengadaan barang besar, atau seperti pembangunan itu, harus melalui CV. "Kalau untuk barang-barang seperti laptop itu tidak menyalahi aturan melalui UD, tetapi jika pembangunan melalui UD itu salah," jelasnya
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, PPK RS Paru-paru Jember Dwi, berdalih jika apa yang telah dilakukan RS Paru-paru tak menyalahi aturan. Dwi menjelaskan, koperasi hanya untuk pengadaan hal-hal kecil. "Untuk proyek pembangunan, saat ini masih dengan sistem lelang," urainya.
Sementara ketika disinggung mengenai Surat Badan Usaha (SBU) yang belum dimiliki Koperasi Nusa Indah dan itu harus melalui asosiasi, Dwi mengatakan jika saat ini sudah tidak perlu harus ke asosiasi.
Simak berita selengkapnya ...