Jual Tanah Warisan Demi Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 26 Januari 2023 11:30 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MM (35), warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan, menjual aset tanah warisan milik orang tuanya demi mengikuti bisnis narkoba.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan bahwa tersangka telah menjual aset tanahnya yang laku senilai Rp75 juta. Kemudian, hasil penjualan itu bakal dijadikan MM untuk modal membeli barang haram tersebut.
BACA JUGA:
Spesialis Curanmor Dibekuk, Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Digelar Tanpa Penonton, Ratusan Personel TNI-Polri Siaga di Laga Madura United Vs Arema
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
"Pelaku telah membeli sabu-sabu seberat 100 gram dari Heri dan telah dijual kembali 50 gram-nya," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (25/1/2023).
Simak berita selengkapnya ...