Deklarasi Zero Halinar, Kalapas Tulungagung: Untuk Pemberantasan Peredaran Benda yang Dilarang
Editor: Siswanto
Wartawan: Feri Wahyudi
Selasa, 28 Februari 2023 18:58 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Para petugas Lapas Kelas II B Tulungagung mendeklarasikan Zero Halinar atau bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba di lingkup Lapas. Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Lapas Kelas II B, Tulungagung, Selasa (28/2/2023).
Dalam deklarasi Zero Halinar, Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah membacakan ikrar kemudian diikuti oleh semua petugas, lalu dilanjutkan dengan penandatangan sebagai bentuk komitmen bersama.
BACA JUGA:
Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang
Petugas Gabungan Razia di Diskotik IBIZA Surabaya, 7 Orang Diamankan
Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
25 Sopir Bus di Terminal Kesamben Blitar Dites Urine, 1 Orang Positif Amphetamin
Budiman mengatakan, deklarasi tersebut dilakukan, sebagai bentuk ketegasan pada seluruh pihak yang ada di lingkup lapas, agar bersih dari benda yang dilarang.
"Deklarasi ini merupakan wujud atas upaya pemberantasan peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba di lingkungan Lapas," katanya
Menurutnya, para petugas yang telah berikrar itu, berarti petugas yang menyatakan kesiapan dan harus bertanggungjawab dalam upaya pencegahan pemberantasan dan peredaran Halinar di lingkup Lapas.
Simak berita selengkapnya ...