Logo GKJW Kota Malang Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Selasa, 07 Maret 2023 23:04 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kota Malang secara resmi mendapatkan sertifikat merek logo GKJW, Selasa (7/3/2023).
Penyerahan sertifikat tersebut, dilakukan disela-sela kegiatan orasi kebangsaan Empat Pilar MPR RI.
BACA JUGA:
Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
Utamakan Pemerataan Akses Hukum, Kanwil Kemenkumham Jatim Mulai Verifikasi Faktual Lapangan CPBH
Sertifikat tersebut, diserahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Sedangkan, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, memaparkan materi sosialisasi.
Imam Jauhari, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan cerminan negara yang hadir ditengah-tengah masyarakat dan merajut toleransi dan menjaga hak-hak setiap warga negara.
"Hak hidup, hak beragama, hingga hak atas karya intelektual yang dihasilkan oleh setiap warga negara harus dilindungi," ucapannya.
Kekayaan Intelektual, ia menyebut, gereja memiliki potensi besar karya yang seharusnya dilindungi. Mulai dari nama, logonya, lagu rohani, buku dan kitab, serta puisi dan lainnya.
"Karya-karya tersebut harus segera dilindungi secara hukum, jangan sampai terjadi konflik karena saling klaim atau ada penyalahgunaan atas karya-karya tersebut," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...