Gunakan Kayu Jati Ilegal, Pengrajin Mebel di Mojokerto Disel | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gunakan Kayu Jati Ilegal, Pengrajin Mebel di Mojokerto Disel

Selasa, 02 Juni 2015 16:12 WIB

TERSANGKA-Sali diapit petugas Polsek Gondang. (foto: gunadhi/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Diduga sebagai penadah hasil penebangan kayu hutan lindung, Sali (55) warga Dusun Rejoso, Desa / Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, terpaksa diamankan Polsek Gondang, Selasa (02/06). Dari tangan tersangka, sedikitnya 315 lembar kayu jati dengan panjang 210 cm, dan belasan dipan atau tempat tidur disita petugas.

Penangkapan terhadap perajin mebel itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika tersangka kerap kali menerima kayu dari para pembalak liar hutan. Berbekal informasi tersebut petugas pun melakukan penyelidikan dan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka yang juga tempat home industri lemari dan dipan.

Kapolsek Gondang, AKP Sutarto mengatakan, tersangka Sali menggunakan kayu jati yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Tersangka mengaku kayu jati itu dibeli dari seseorang asal desa Wiyu, Kecamatan Pacet yang saat ini masih buron. "Sudah 3 bulan berproduksi," ujar AKP Sutarto tadi pagi.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   illegal logging

Berita Terkait

Bangsaonline Video