Bupati Baddrut Ajak Masyarakat Taat Pajak, Tapi 914 Unit Kendaraan Dinas di Pamekasan Nunggak
Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Jumat, 10 Maret 2023 17:23 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - 914 unit kendaraan dinas Kabupaten Pamekasan, tidak membayar pajak.
Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Kabupaten Pamekasan, Jumat (10/3/2023).
BACA JUGA:
Gubernur Khofifah Apresiasi Pamekasan di Bawah Kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam
Luar Biasa! Selama Menjabat, Bupati Baddrut Tamam Bangun 960 RTLH di Pamekasan
Meskipun Diguyur Hujan, Bupati Pamekasan Temui Massa Demo Mahasiswa Unira
Bupati Pamekasan Hadiri Belajar Bersama di Museum Mandilaras
"Kendaraan dinas yang tidak bayar pajak sekitar 914 unit, ada yang menunggak hingga dua sampai tiga tahun," ungkapnya.
Bahkan, ia berharap, kepada instansi pemerintah, agar taat bayar pajak kendaraan, agar nantinya bisa digunakan dalam mensejahterakan masyarakat melalui infrastruktur terkait.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir mengatakan, pembayaran pajak itu, sesuai keputusan, kalau untuk kendaraan sepeda motor pajak ditanggung oleh pemakai dan mobil ditanggung dinas atau OPD dengan sumber dana dari APBD.
"Kami sudah menghimbau ke seluruh OPD terkait untuk bayar pajak sesuai keputusan penunjukan," ungkapnya.
Ia beralasan, tunggakan pajak kendaraan dinas Kabupaten Pamekasan, karena pengguna tidak mampu dan kendaraan sudah rusak.
Simak berita selengkapnya ...