Usaha Karaoke di Tuban Diminta Tutup Selama Ramadhan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Suwandi
Jumat, 24 Maret 2023 20:34 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban melalui dinas pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga (Disparbudpora) meminta seluruh pengusaha karaoke di Bumi Wali agar tak beroperasi selama Ramadhan tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disparbudpora Tuban, Mohammad Emawan Putra, melalui surat imbauan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriyah tertanggal 21 Maret 2023.
BACA JUGA:
Bak Sinetron, Penjual Sayur Keliling ini Bisa Naik Haji Setelah Menabung 20 Tahun
Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
"Untuk usaha hiburan karaoke tidal diperkenankan beroperasi sejak 1 hari sebelum bulan suci ramadhan 1444 hijriyah sampai dengan 2 hari setelah hari raya idul fitri 1444 hijriyah," kata Emawan, saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Menurut dia, imbauan ini dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan dan ketentraman selama Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri. Apalagi, perihal ini sudah berdasarkan Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan perda Kabupaten Tuban nomor 04 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Simak berita selengkapnya ...