Sidang Kedua Ferry Irawan, JPU Sampaikan Tanggapan Eksepsi Penasihat Hukum
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 30 Maret 2023 13:18 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang kedua perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma terhadap korban Venna Melinda, digelar kembali di PN Kota Kediri, Kamis (30/32023).
Agenda sidang adalah tanggapan eksepsi penasihat hukum. Dalam kesempatan tersebut, Ferry Irawan didampingi penasihat hukumnya Agustinus Andre Ciputra.
BACA JUGA:
Bupati Dhito Selawat Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kabupaten Kediri Semakin Baik
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, dengan Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, serta Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wirawesti. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) adalah Wahyu Hidayatullah, Yuni Priono, Sigit Artantojati, dan Maria Febriana.
Rangkaian persidangan diawali dengan pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim untuk menolak dan tidak menerima nota keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa Ferry Irawan.
Simak berita selengkapnya ...