Petugas Gabungan Segel Kafe Karaoke di Tulungagung yang Langgar Aturan saat Ramadhan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Feri Wahyudi
Senin, 10 April 2023 15:59 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Kafe Karaoke di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, disegel petugas dari satpol pp yang didampingi anggota Polres Tulungagung, serta badan perizinan setempat, Senin (10/4/2023).
Hal ini dilakukan karena pemilik telah melanggar Surat Edaran (SE) bupati nomor 400.8/0660/20.01.02/2023 tentang pelaksanaan kegiatan bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri 1444 H tahun 2023. Akibatnya kafe tersebut dilarang beroperasi sampai hasil evaluasi nanti digelar.
BACA JUGA:
Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
Terobos Lampu Merah di Tulungagung, Sopir Bus Harapan Jaya Ditilang Polisi
Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Diduga Depresi, Seorang Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandungnya
Sekertaris Satpol PP Tulungagung, Yulius Rahma Isworo, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah pemilik kafe tidak mematuhi surat peringatan pertama yang diterbitkan beberapa hari yang lalu dan tetap membuka usahanya.
"Isi dalam surat peringatan pertama itu pemilik kafe diwajibkan mematuhi SE bupati, yaitu menutup sementara tempat hiburan karaoke selama bulan Ramadhan," katanya
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Petugas terkait sudah memberikan peringatan kepada pemilik kafe. Namun, rupanya pemilik kafe memilih mengabaikan hal itu dan tetap membuka lagi usahanya di bulan Ramadhan.
Simak berita selengkapnya ...