Berapa Kali Pemilik BPJS Kesehatan dapat Berobat ke Faskes Tingkat Pertama? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berapa Kali Pemilik BPJS Kesehatan dapat Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Editor: Arief
Jumat, 02 Juni 2023 21:13 WIB

BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan yang ditandai dengan kepemilikan (KIS) merupakan salah satu yang diwajibkan bagi masyarakat di Indonesia.

Dengan menggunakan Kartu ini, peserta mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis di beberapa pelayanan, diantaranya di Puskesmas, dokter pribadi, fasilitas kesehatan tingkat pertama dan klinik.

Lalu, berapa kali BPJS Kesehatan ini bisa digunakan?

Dilansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Agustin Ferdianto mengatakan, pasien dapat berobat kapan saja asalkan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

"Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu kepesertaan JKN-nya untuk berobat di FKTP tempatnya terdaftar sesuai dengan kebutuhan medis," jelas Ardi.

Sementara, jika terdapat pasien yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar, maka peserta bisa menggunakan maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.

Agar bisa berobat di faskes tingkat pertama, para pemilik BPJS Kesehatan harus memperhatikan informasi berikut.

1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan

2. Adapun saat berobat ke faskes pertama, pasien cukup menunjukkan nomor NIK pasien saat melakukan pendaftaran

3. Pasien selanjutnya akan diperiksa di faskes tingkat pertama

4. Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit

5. Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran

6. Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Untuk berobat ke UGD, pasien peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat tanpa rujukan dari faskes tingkat pertama.

Ada beberapa kriteria, diantaranya.

- Mengancam nyawa

- Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

- Adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video