Siap-siap! PNS Bakal Terima Gaji ke-13
Editor: Arief
Senin, 05 Juni 2023 08:35 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima pencairan gaji ke-13. Hal tersebut, disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
Ia menyebut, masing-masing instansi pemerintah sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
BACA JUGA:
Jelang Pilkada 2024: Bawaslu Kota Kediri Pastikan Netralitas ASN, TNI dan Polri
Tingkatkan Kedisiplinan dan Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Apel Jam Pimpinan
Implementasikan BerAKHLAK, Pemkot Kediri Tingkatkan Indeks Profesionalitas ASN
Buka Innovation Academy 2024, Pj Gubernur Jatim: Transformasi Digital Percepat Reformasi Birokrasi
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ucapnya, dilansir dari Kompas.com.
Dalam pencairan gaji ke-13 ASN, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pencairan gaji ke-13 ASN diatur dalam PMK pasal 12.
Mengacu dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Pasal 12, disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.
Kemudian, pencairan gaji ke-13, mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah bulan Juni 2023.
Ia juga memastikan, setiap PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya, dikutip Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Lantas, bagaimana tata cara pembayaran gaji ke-13?
Simak berita selengkapnya ...