Cara Ubah dan Cantumkan Jenis Pekerjaan di KTP
Editor: Robeth
Sabtu, 17 Juni 2023 13:22 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebuah kartu tanda identitas resmi atau bukti diri penduduk yang dirilis oleh Pemerintah Indonesia yang berlaku di seluruh wilayah negara ini. Setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun ke atas diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Segala bentuk informasi dasar tentang pemiliknya tertera di dalam KTP, diantaranya ada nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku KTP.
BACA JUGA:
Dukcapil Kabupaten Madiun Hadirkan Leladi Sesami
Pertamina Dorong Warga Jatim Daftarkan NIK KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Pemohon e-KTP di Bangkalan Membeludak Pascalebaran, Sehari Capai 553 orang
Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
Simak berita selengkapnya ...