Reklame Capres Ganjar Dibongkar Pasang, Komisi I Panggil DPMTSP dan Satpol PP Sampang
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Mutammim
Senin, 19 Juni 2023 09:37 WIB
"Sebenarnya reklame itu ditertibkan pada 31 Mei bulan kemarin tapi yang ramai di media itu antara tanggal 11 atau 12. Setelah ramai, reklame baru di pasang lagi pada tanggal 13 kemarin," jelasnnya.
Anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Sreseh-Tambelangan itu memberi masukan agar membentuk tim khusus (Timsus) dalam pemasangan dan penertiban reklame. Tujuannya untuk tidak terjadi hal seperti reklame Capres 2024 Ganjar Pranowo.
"Solusi dari kami membentuk tim khusus dari tiga OPD (DPMTSP-BPPKAD-Satpol PP) agar tidak terjadi miskomunikasi. Nantinya setelah terbentuk pastinya bisa mengetahui keberadaan reklame yang berizin atau tidak, dan penertiban sesuai dengan aturan," tambahnya.
Menurut Ubaidilah, dalam pemasangan reklame diharuskan mendatangi DPMTSP untuk meminta izin, kemudian ke BPPKAD. Pemasangan reklame nantinya akan dikeluarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), pajak reklame disesuaikan dengan ukuran reklame.
"Pajak reklame tidak semerta-merta dibebani pada vendor, SKRD itu dihitung disesuaikan dengan ukuran reklame," pungkasnya. (mim/git)