Tersangka Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati
Editor: Novandryo
Jumat, 28 Juli 2023 19:20 WIB
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Polres Bogor menetapkan anggota Densus 88 yang terlibat dalam kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro megatakan kedua tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati.
BACA JUGA:
Hendak Ngabuburit, Dua Siswa SD di Tasikmalaya Nyungsep di Atap Rumah Warga
Pascadeklarasi, GoPro Komitmen dan Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Petrokimia Gresik Gelar Demplot Pupuk NPK Phonska Alam di Bogor
UUS Bank DKI Beri Kemudahan Pembiayaan Pembelian Kios dan Los di Pasar Rakyat Citayam
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Sementara untuk tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Simak berita selengkapnya ...