Pengamat Desak Pemkab Mojokerto Terapkan Aturan Kasek Maksimal Dua Periode
Rabu, 01 Juli 2015 22:47 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas terkait di lingkungan Pemkab Mojokerto diminta untuk menerapkan aturan masa jabatan kepala sekolah (kasek) maksimal dua periode, sesuai Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Jika masa jabatan lebih dari dua periode atau delapan tahun, jelas melanggar aturan.
Penegasan ini dikatakan pengamat pendidikan, H Ubaidillah, yang menyatakan, masa jabatan kepala sekolah sudah diatur dan tidak boleh lebih dari dua periode alias delapan tahun masa menjabat. "Di dalam peraturan tersebut, kepala sekolah yang sudah menjabat dua periode harus diganti kalau sudah habis masa jabatannya," bebernya, Rabu (1/7).
BACA JUGA:
Bupati Ikfina dan Ratusan ASN Pemkab Mojokerto Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1446 H
Langsung Dirasakan Masyarakat, Danrem 082 CPYJ dan Bupati Mojokerto Saling Puji Manfaat TMMD
Bupati Mojokerto Lantik 80 Anggota Paskibraka
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Dia menambahkan, adanya pembatasan dua periode ini untuk memberikan peluang dan kesempatan kepada guru yang mempunyai potensi menjadi kepala sekolah.
Simak berita selengkapnya ...