Polda Jatim Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Bromo, Kerugian Ditaksir Capai Rp741 Miliar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Sirajudin
Kamis, 02 November 2023 21:19 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus pembakaran lahan savana atau bukit teletubbies Gunung Bromo dengan tersangka Andre Wibowo Eka Wardaha (41) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/11/2023).
Pelimpahan berkas tahap ke II ini setelah penyidik beserta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penelitian dan dianggap lengkap atau P21.
BACA JUGA:
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Polisi Selidiki Penemuan 2 Kerangka Manusia di Rumah Pompa Wonorejo 1
Cetuskan Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf, Kajari Kabupaten Probolinggo Raih Penghargaan
Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024, Tim Putra dan Putri Jatim Raih Kemenangan Perdana
"Tersangka AW diserahkan penyidik Polda Jatim dan Polres Probolinggo langsung ke kejaksaan hari ini beserta tersangka dan barang buktinya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa di kantornya.
Menurut David, penyerahan tersangka beserta barang bukti dengan berkas perkara bernomor B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus. Usai pelimpahan, kasus tersebut akan segera disidangkan dan menunggu penunjukan hakim dan jadwalnya.
David menerangkan AW merupakan manajer wedding organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto di bukit teletubbies yang masuk ke dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Proses pengambilan foto menggunakan asap warna-warni yang kemudian menyebabkan kebakaran.
"Akibat kebakaran itu, lahan Bromo yang terbakar diperkirakan seluas 1.241,78 hektare. Menyebabkan kerugian negara sekitar Rp741.866.003.300,- atau sekitar 741 miliar lebih," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...