KPU Surabaya Ingatkan Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk Segera Daftarkan Pelaksana dan Tim Kampanye
Editor: Maulana
Wartawan: M. Aulia Rahman
Jumat, 17 November 2023 19:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - KPU Surabaya mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera mendaftarkan pelaksana kampanye, dan tim kampanye masing-masing sebelum batas akhir yang sudah ditentukan dalam peraturan.
Tidak hanya itu, Parpol peserta pesta demokrasi mendatang juga diminta untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos). Pendaftarannya bisa langsung dilakukan ke helpdesk sesuai jam kerja.
BACA JUGA:
KA Pasundan Dilempari Batu di Surabaya, 2 Penumpang Luka, 20 Kaca Jendela Pecah
Dukung Kinerja Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Sidoarjo Siapkan Rumah Data
Peran Media dalam Pilkada 2024
KPU Kota Probolinggo Sebut Pencalonan Nur Eva dan Saiful Nurwahid Tak Memenuhi Syarat
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi, menyatakan bahwa pascapenetapan DCT (daftar calon tetap) dan penetapan calon presiden dan wakil presiden, ada aturan yang menyebutkan kalau peserta Pemilu mendaftarkan pelaksana kampanye, tim kampanye dan akun medsos.
"Ada batas akhirnya, sehingga kami kembali mengingatkan agar peserta Pemilu segera mendaftar sebelum melewati masa waktu," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (17/11/2023).
Ia menjelaskan, KPU Surabaya sudah harus menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik Pemilu 2024, yakni anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota, maksimal pada 25 November mendatang.
Simak berita selengkapnya ...