MK Larang Legislatif Maju Pilkada, Anggota DPRD Jatim Siap Mundur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

MK Larang Legislatif Maju Pilkada, Anggota DPRD Jatim Siap Mundur

Minggu, 12 Juli 2015 22:05 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beberapa anggota bakal mundur dari anggota jika mereka direkomendasi partainya untuk maju dalam Pilkada. Keharusan mundur itu akibat dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, mulai mendapatkan tanggapan dari kalangan legislatif.

Seperti disampaikan anggota dari Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono. Pria asal Banyuwangi itu menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai anggota . Alasannya, dia ingin berbuat lebih banyak untuk masyarakat Banyuwangi.

“Kalau saya maju dalam Pilbup Banyuwangi, maka akan ada lebih banyak hal yang bisa saya perbuat untuk Banyuwangi. Makanya saya rela mundur dari dewan demi Banyuwangi,” tegas Agung, Minggu (12/7).

Meski demikian, Agung menyayangkan munculnya putusan itu. Menurutnya, peraturan itu tidak tepat dikeluarkan pada saat ini. Alasannya, proses pelaksanaan pilkada telah berjalan kurang lebih 50 persen, atau setengahnya. “Mau jadi apa negeri ini kalau setiap peraturan bisa diubah seenaknya di tengah jalan,” sesalnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS, yang juga akan maju bertarung sebagai Calon Bupati Mojokerto, Yusuf Rohana. Yusuf menilai, keputusan tersebut bisa mengurangi konstestasi demokrasi yang berkualitas.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   DPRD Jatim

Berita Terkait

Bangsaonline Video