Raup Rp3 M dari Jual Beli Rumah Fiktif, Pensiunan Pegawai Bank BUMN Ditangkap Polrestabes Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 06 Desember 2023 19:21 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - NJ (57), warga Surabaya Timur, terpaksa harus mendekam di penjara setelah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rumah di wilayah Candi, Sidoarjo.
Kasus ini terbongkar setelah 8 korban melaporkan NJ ke Polrestabes Surabaya. Hasil pemeriksaan, ternyata obyek perumahan yang ditawarkan tersangka NJ di Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi, Sidoarjo, fiktif.
BACA JUGA:
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
Polsek Gubeng dan Tim Inafis Polrestabes Surabaya Olah TKP Peluru Nyasar
Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
NJ yang merupakan pensiunan pegawai bank BUMN mengiming-imingi korbannya rumah dengan harga hanya Rp150 juta di atas tanah seluas 6,6 hektare yang menurutnya dibeli senilai 14 miliar.
Dari luas tanah tersebut, akan dibangun beberapa bangunan rumah. Tiap bangunan rumah seluas 3x7 meter bisa dimiliki dengan harga Rp150 juta.
Agar para korban terpikat, tersangka menawarkan promo menarik berupa angsuran ringan hingga Rp1 juta sebulan, dengan dalih mendapat subsidi dari pemerintah.
Aksi itu dilakukan NJ sejak tahun 2019. Untuk meyakinkan korban, NJ mengatakan proses penggarapan perumahan dinaungi oleh PT. Armada Jaya Perkasa.
Namun setelah berjalan selama 4 tahun, yaitu di 2023, ternyata tanah yang menjadi lokasi pembangunan masih berwujud tambak.
Simak berita selengkapnya ...