Tak Sesuai SNI, Pabrik Baja di Gresik Digerebek
Senin, 13 Juli 2015 20:19 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pabrik baja, PT Raksa Indo Steel (RIS) yang terletak di Jalan Raya Desa Sumengko Kecamatan Wringin Anom digerebek Polda Jatim, siang tadi (13/7). Perusahaan tersebut diduga memproduksi baja atau besi mengurangi ukuran diameter produk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tim Subdit I Indagsi (Industri, Perdagangan dan Investasi) Dit Reskrimsus Polda Jatim langsung melakukan pengamanan barang bukti (BB) di lokasi pabrik. Kendati demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Warga Kedungringin Pasuruan Wadul ke Kades Imbas Pabrik Sorini Kumat Bikin Polusi
Cek Pabrik Pupuk Organik Terkait Dugaan Pencemaran Udara, DLH Kediri Segera Turunkan Tim
SIG Support Penuh 269 Program Pemberdayaan Masyarakat di Tuban
Korsleting, Gudang Bekas Pabrik Kertas di Probolinggo Terbakar
Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Nur Rahman mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggotanya, pihaknya berhasil mengungkap produk pabrik yang tidak sesuai SNI. "Modusnya adalah mengurangi ukuran besi dari ketentuan (SNI),” katanya.
Standar ukuran yang seharusnya terpenuhi ternyata dikurangi oleh produsen. Misalnya, standar diameter besi 13 milimeter (mm) bisa dibuat hanya 12,6 mm, 12,4 mm, 10,4 mm dan 11,4 mm. Kemudian, yang 12 mm diproduksi menjadi 11,6 mm. Serta besi berdiameter 14 mm, tapi dikurangi menjadi 12,9 mm dan 13,5 mm. "Ini kan sangat membahayakan,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...