PDIP Gugat PKPU 12 ke PTUN, MA, dan MK, KPU Surabaya Anggap Wajar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PDIP Gugat PKPU 12 ke PTUN, MA, dan MK, KPU Surabaya Anggap Wajar

Rabu, 22 Juli 2015 22:42 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPC PDIP Surabaya akan mengajukan gugatan ke tiga lembaga hukum, yakni PTUN, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menyikapi terbitnya PKPU 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Kepala Daerah.

Ketua DPC PDIP Surabaya, Whisnu Sakti Buana, menilai terbitnya PKPU 12 menyalahi undang-undang. Menurutnya, KPU-RI melakukan tindakan di luar kewenangannya.

“Melebihi kewenangan undang-undang, tidak terus bila ada satu calon kemudian pilkada serentak ditunda,” tuturnya usai mengikuti acara Hala Bihalal di halaman Balaikota, Rabu (22/7).

Wakil Walikota Surabaya ini menegaskan, PDIP telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. Gugatan dilayangkan ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan. Gugatan ke MK, untuk mengajukan uji materi apakah draft PKPU sudah benar, sedangkan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan undang-undang.

Ia menegaskan, dalam minggu ini gugatan tersebut akan dilayangkan. Sebelum diajukan, pihaknya akan membahas persiapan tersebut dalam rapat internal. “Hari ini kita rapat internal, rencananya Minggu ini kita ajukan,” papar alumnus FTSP Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Whisnu menambahkan, PKPU 12 tahun 2015 semangatnya tidak menyukseskan Pilkada serentak 2015. Justru sebaliknya, terbitnya aturan itu bertujuan mengulur pilkada. “Semangatnya bukan menyukseskan, malah mengulur pilkada serentak yang pertama kali dilangsungkan di Indonesia,” katanya.

PKPU 12 tahun 2015, pasal 89 ayat 1 menyatakan "Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari".

Selanjutnya, pada ayat 2 pasal 89 berbunyi "Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya".

Putra mantan Sekjen DPP PDIP, Ir. Sutjipto ini mengatakan, masa perpanjangan pencalonan yang hanya 3 hari sangat pendek. Apalagi turunnya PKPU 12 hanya berkisar satu minggu menjelang masa pendaftaran. Untuk itu, ia menganggap terbitnya PKPU tersebut tidak masuk akal. “Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda,” katanya.

Whisnu menegaskan, PKPU 12 melebihi amanat undang-undang. Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini optimis, pilkada Surabaya tetap bisa diselenggarakan. “Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” terangnya.

Pria yang akrab disapa WS ini mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan langkah-langkah yang akan ditempuh ini ke DPP PDIP. Pihak DPP PDIP sendiri mendukung langkah yang ditempuh oleh kader-kadernya di Surabaya. Pasalnya, fenomena hanya muncul pasangan tunggal tidak hanya terjadi di Surabaya. “DPP memiliki pemikiran yang sama dengan kita. Mereka juga akan melakukan langkah-langkah,” ujar WS.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi mengakui, sesuai PKPU 12 perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah hanya selama 3 hari, apabila pada masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon. “Pendaftaran dibuka tiga hari yakni 26 – 28 Juli. Jika belum ada calon, dibuka lagi tiga hari,” ungkapnya.

Nur Syamsi menambahkan, masa perpanjangan pendaftaran hanya untuk pasangan calon yang diusung partai politik. Sedangkan, pasangan calon dari jalur independen dinyatakan telah berakhir. “Independen telah selesai untuk Surabaya, karena sebelumnya tidak ada yang menyerahkan dukungan ke KPU,” katanya.

Ia menegaskan, apabila pada batas waktu yang ditentukan tetap tidak ada minimal dua pasangan calon kepala daerah, maka tahapan otomatis akan dihentikan. “Tahapan otomatis akan dihentikan jika tidak ada minimal dua pasangan calon,” terangnya.

Padahal, menurut alumnus Universitas Negeri Surabaya ini, beberapa tahapan pilkada sudah dilaksanakan KPU Surabaya. Saat ini, tahapan yang telah dijalankan, adalah masa pengumuman pendaftaran pasangan calon baik perseorangan maupun dari parpol, serta pemutahiran data.
“Mulai 15 juli sampai 19 Agustus kita melaksanakan pemutahiran data pemilih,” paparnya.

Nur Syamsi mengatakan, pihaknya akan mempertanggungjawabkan semua penggunaan anggaran apabila kemungkinan terjadi penghentian tahapan pilkada, sebagai dampak tidak memenuhi persyaratan pelaksanaannya.
"Anggaran yang dipakai sebagai konsekuensi tahapan yang dijalankan,” pungkasnya. (lan/dur)

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video