Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 12 Januari 2024 21:45 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengembang perumahan di Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, mengajukan PK atau peninjuan kembali atas putusan inkracht di tingkat pengadilan negeri setempat dengan nomor perkara 237/Pdt.G/2022/PN Sda.
Upaya luar biasa itu diajukan Suciati, owner yang juga Direktur PT Sumber Surya Abadi selaku pengembang perumahan melawan 5 termohon PK. Perkara itu terdaftar dengan nomor 18/AKTA.Pdt.PK/2023/PN Sidoarjo.
BACA JUGA:
Warga Tanjungsari Sidoarjo Dihebohkan Penemuan Mayat di Sungai
Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
Lansia Tenggelam Hebohkan Warga Balongbendo Sidoarjo
Disimpan dalam Popok Bayi, Wanita ini Nekat Selundupkan HP ke Lapas Sidoarjo
"Kami mengajukan PK ada banyak pertimbangan," kata kuasa hukum Suciati, Heru Purnomo, saat mengikuti sidang di PN Sidoarjo, Jumat (12/1/2023).
Heru menjelaskan, pihaknya pengajuan permohonan PK ini karena putusan inkracht tingkat PN Sidoarjo diyakini memberatkan dan tak menguntungkan kliennya. Apalagi sebagai kuasa hukum yang baru, pihaknya menemukan kesalahan fatal pada gugatan tingkat pertama di PN Sidoarjo, di mana kuasa hukum lama tidak memunculkan adanya proses SHGB yang masih dalam proses di BPN Sidoarjo
“Harusnya saat terjadi proses peradilan di tingkat pertama, kuasa hukum menyampaikan di dalam persidangan adanya proses terkait SHGB masih dalam proses di BPN, supaya menjadi pertimbangan hukum oleh majelis hakim. Tetapi itu tidak dimunculkan oleh kuasa hukum lama," urai Heru ketika didampingi Syahrizal, tim kuasa hukumnya dan juga kliennya.
Ia menambahkan, adanya kesalahan lain yang secara sengaja disembunyikan oleh kuasa hukum lama terhadap kliennya berawal dari penagihan terhadap user terkait cicilan pembayaran, namun mendapat perlawanan dari user dengan meminta agat uang paksaan (dwangsom) terhadap kliennya.
”Merasa curiga, Bu Suci meminta hasil putusan tertanggal 18 Juni 2023 dan baru dikasihkan pada tanggal 27 November 2023. Hal itu karena klien kami merasa ada yang janggal dengan adanya pengurangan halaman pada putusan yang seharusnya berisi pertimbangan hukum dalam persidangan, dihalaman 55 sampai 58, namun disembunyikan oleh kuasa hukum lama dan itupun hanya berupa fotocopy saja," ungkapnya.