Terbukti tak Sahkan Hasil Seleksi KPPS, Bawaslu Bangkalan Putuskan PPK Sepulu Langgar Kode Etik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muzammil
Kamis, 18 Januari 2024 21:25 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Bangkalan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan pelanggaran administratif oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, terhadap terlapor 3 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sepulu dan 5 Komisioner KPU Bangkalan.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengatakan bahwa PPK Sepulu telah melanggar kode etik. Namun berdasarkan aturan, pemberian sanksi menjadi kewenangan KPU Bangkalan.
BACA JUGA:
MK Tolak Permohonan Indra, Syukron, Aliyadi, dan Golkar di Dapil 2 Bangkalan dalam Sidang PHPU
KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK
Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
"Ketua PPK Mukoffi dan Alia Alatas melanggar etik dan KPU harus menjalankan rekom bawaslu dan juga harus kooperatif. Karena kalau tidak menjalankan bisa kena pidana pemilu," ucapnya, Kamis (18/1/2024).
Mustain mengungkap, perekrutan kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan sebelumnya tidak sah. Sebab, pengambilalihan pembentukan KPPS oleh PPK Sepulu tidak mendasar, sehingga harus ada perekrutan ulang oleh KPU Bangkalan.
"Pembentukan KPPS yang saling klaim antara PPS sebelumnya dengan PPK itu dibatalkan, maka dari itu KPU harus bertindak cepat," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...