KPU Kabupaten Blitar Buka Pendaftaran Pilbup Tahap Kedua 1-3 Agustus
Jumat, 31 Juli 2015 00:10 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - KPU Kabupaten Blitar menyosialisasikan pembukaan tahap kedua pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di kantor KPU Kabupaten Blitar Kamis (30/7) kemarin.
Sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2015 pasal 89 ayat 1 menyatakan, KPU membuka kembali pendaftaran Bakal Pasangan Calon dan Bupati dan Wakil Bupati tahap kedua.
BACA JUGA:
12 Orang Daftar Bakal Calon Bupati Blitar Lewat Penjaringan PDI Perjuangan
Daftar Pilkada 2024 Lewat PDIP, Hengky Kurniawan: Saya Asli Putra Daerah Blitar
Inilah 19 Pemenang Pilkada Jatim Hasil Real Count Sementara KPU
Paslon RIDO Borong 6 Rekomendasi Parpol di Pilbup Blitar 2020
Sosialisasi ini dilaksanakan karena pada pembukaan pendaftaran tahap pertama yakni pada 26 sampai 29 Juli lalu, jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar belum mencapai ketentuan, yakni minimal dua pasang. "Sehingga akan dibuka pendaftaran tahap kedua,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, saat memimpin rapat Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
KPU Kabupaten Blitar akan membuka pendaftaran tahap kedua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar ini, pada 1 sampai 3 Agustus mendatang. Imron menambahkan, waktu pendaftaran pada gelombang kedua ini tidak berbeda dengan gelombang pertama yakni dimulai pukul 08.00-16.00 wib di kantor KPU Kabupaten Blitar, Jalan Raya Sawahan, Pojok Garum.
Simak berita selengkapnya ...