Kasus Aiman Witjaksono Soal Oknum Polri Tidak Netral pada Pemilu 2024 Resmi Dihentikan
Editor: Arief
Kamis, 28 Maret 2024 19:51 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus Aiman Witjaksono terkait pernyataan soal oknum Polri tidak netral pada Pemilu 2024 dihentikan. Hal tersebut, karena putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemberhentian kasus tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:
Asal-usul Tidak Selalu Menjadi Faktor Penentu dalam Memilih Wali Kota Batu
Seleksi Wawancara Berakhir, KPU Tuban Ambil 5 Besar Calon Anggota PPK
Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
Ada Kesamaan di Tanda Tangan Pemilih, Ketua Bawaslu Bangkalan Dicecar Hakim MK
“Di angka 3-nya, Pasal 14 dan Pasal 15 di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ade, Kamis (28/3/2024).
Ia menjelaskan, apabila seseorang yang disangkakan Pasal 14 dan Pasal 15, maka proses hukumnya dapat dihentikan. Oleh karena itu, persangkaan kepada terlapor akan gugur karena kedua pasal tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak 21 Maret 2024.
“Ya dihentikan karena itu gugur, tidak punya kekuatan hukum yang mengikat,” kata dia.
Ade mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus Aiman Witjaksono, pada Rabu (27/3/2024).
Simak berita selengkapnya ...