Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun, Pj Gubernur Adhy Karyono Jelaskan Penanganannya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Devi Fitri Afrianti
Sabtu, 20 April 2024 15:04 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Data Badan Pusat Statistik mengenai proporsi perempuan Umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 18 tahun di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021-2023, terus mengalami penurunan.
Tahun 2021 Jatim ada di angka 10,44. Tahun 2022 turun ke angka 9,46 dan turun lagi ke angka 8,86 di tahun 2023.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Sebut Piala Kajati Jadi Ajang Tumbuhkan Bibit Atlet Bulu Tangkis
CNN Indonesia Award 2024, Pj Gubernur Jatim Borong 3 Penghargaan
Terima Dubes Jepang untuk Indonesia, Pj Gubernur Jatim Bahas Pengembangan Kerja Sama
Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Pj Gubernur Jatim Ajak Teladani Sifat Rasulullah
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat data dispensasi kawin di Jawa Timur terus mengalami penurunan. Pada tahun 2021 sebanyak 17.151, kemudian turun 11,99% pada tahun 2022 menjadi 15.095. Pada tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29% menjadi 12.334.
Berbagai sinergi program juga dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim), BKKBN Jatim, dan seluruh pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk atau SDM, serta meningkatkan kualitas kesehatan anak.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur bernomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak ditandatangani pada 18 Januari 2021.
Selain itu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 85 tahun 2023 juga mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2023-2024 yang ditandatangani pada 5 Desember 2023.