Raker dengan PPK Tol, Komisi III DPRD Situbondo Sebut Pembangunan di Desa Kalianget Salahi Aturan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syaiful Bahri
Kamis, 09 Mei 2024 12:56 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Situbondo menggelar rapat kerja (raker) dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Jalan Tol Probowangi, sejumlah kepala desa terdampak, serta OPD terkait di ruang paripurna, Rabu (9/5/2024) kemarin.
Raker ini membahas masalah tanah kas desa (TKD) yang belum kelar pembebasannya, hingga keluhan terhadap PPK tol yang dianggap tidak profesional.
BACA JUGA:
Bupati Situbondo Berharap Sinergi dan Kolaborasi di Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029
Pagar Nusa Situbondo Tantang Polisi Buka-bukaan Kasus Anggotanya
Dewan Sebut Pemkab Situbondo Berangan-angan dalam Perencanaan
Aset Desa Terdampak Tol Probowangi, Kepala Desa Matekan Terima Uang Ganti Rugi
Ketua Komisi III, Arifin, mengatakan raker ini tindak lanjut pengaduan dari beberapa kades terkait masalah TKD yang belum dibebaskan.
"Kami menginginkan PPK tol itu sikapnya lebih profesional, lebih aktif, bagaimana TKD yang terdampak, pembangunan tol bisa segera diselesaikan," Kata Arifin kepada sejumlah wartawan.
Arifin menjelaskan bahwa dalam raker itu muncul masalah baru yang mengejutkan. "TKD Desa Kalianget belum dibebaskan, akan tetapi sudah digarap oleh kontraktornya, ini menyalahi aturan," cetus Arifin.
Menyikapi pengerjaan tol yang telah dilaksanakan di Kalianget meski belum ada pembebasan lahan, Komisi III akan turun lapangan.
"Karena ada masalah baru, tanah sudah digarap tapi belum dibebaskan, kami akan turun lokasi, dan ada kerusakan jalan akibat kendaraan proyek," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...