DPRD Jatim Setujui LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023, Adhy Karyono Beberkan Target Kinerja
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Rabu, 15 Mei 2024 18:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seluruh fraksi DPRD Jatim menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Rabu (15/5/2024).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama LKPJ Gubernur Jawa Timur Akhir TA 2023 dari Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dan pimpinan rapat dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad. Selanjutnya dilakukan penyerahan rekomendasi DPRD oleh pimpinan dewan kepada Pj Gubernur Jatim.
BACA JUGA:
Ratusan Penghobi Mancing Ikuti Gelar Wisata Mancing Disbudpar Jatim di Cerme Gresik
Jalan Sehat Sambut 1 Muharam, Bertabur Hadiah hingga Pecahkan Rekor MURI
Pj Gubernur Jatim Nobar Final Four Proliga 2024 Bareng SBY dan AHY di GBT
Selama Jadi Anggota DPRD Jatim, Mas Iin Peka Kebutuhan Masyarakat
Dalam sambutannya, Adhy Karyono mengatakan bahwa diterimanya seluruh rekomendasi oleh DPRD Jatim dikarenakan banyak target target kinerja bisa tercapai dengan optimal di tahun 2023.
"Allhamdulillah seluruh fraksi menyatakan setuju dan menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Keuangan Pemprov Jatim TA 2023. Target target kinerja telah banyak tercapai," ungkapnya.
Ia mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD Jatim terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023.
"Seluruh catatan dan rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti dan kami jadikan acuan dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang," ujarnya.
Pj. Gubernur Adhy menyampaikan, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.
Pihaknya memastikan setelah adanya tindak lanjut rekomendasi DPRD Jatim akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya sekaligus penyusunan anggaran pada tahun berjalan pada tahun berikutnya.
"Alhamdulillah, kurang lebih 27 hari kerja sejak Nota Penjelasan LKPJ kami sampaikan pada tanggal 25 Maret 2024, DPRD Jatim telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.
"Selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...