Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Rabu, 22 Mei 2024 16:35 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum Hasan dan Wardi keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana kasus carok yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Hal tersebut diungkapkan Bachtiar Pradinata selaku kuasa hukum Hasan dan Wardi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (22/5/2024). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan eksepsi.
BACA JUGA:
Tagih Utang Sambil Marah dan Tantang Kelahi, Debt Collector FIFGROUP di Bangkalan Dibacok Nasabah
Diduga Depresi, Pria di Bangkalan Ditemukan Tewas Gantung Diri
Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli Acara Wisuda, Begini Kata Kepala SDN Benangkah I
Soal Dugaan Pungli untuk Wisuda, Puluhan Wali Murid SDN Benangkah I Support Sekolah
"Kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan tadi, dan akan kami tuangkan dalam sidang selanjutnya," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...