Kapan Tabungan Tapera Bisa Diambil? Simak Penjelasan Berikut
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 30 Mei 2024 14:12 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan iuran sebesar 3 persen yang ditujukan bagi karyawan swasta dimulai pada tahun 2027.
Rincian iuran tersebut ialah 2,5 persen ditanggun pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
BACA JUGA:
Resep Klepon, Kue Manis dengan Daun Suji
8 Penyebab Mudah Mengantuk
Resep Kue Bolu Tape, Cuma Pakai 4 Telur
Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2024
Sebagai gambaran, apabila seorang pekerja mendapatkan penghasilan setara upah minimun DKI Jakarta yakni Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.
PP Nomor 21 Tahun 2024, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah Kawin pada saat mendaftar.
Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengambilan simpanan dan hasil pemupukan simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta.
Simak berita selengkapnya ...