Jelang Batas Akhir Permohonan Kewarganegaraan Ganda, Animo Masyarakat Jatim Tinggi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 31 Mei 2024 10:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Menjelang batas akhir permohonan kewarganegaraan khusus, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pemeriksaan substantif terhadap 19 anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG), Kamis (30/5).
"Menjelang batas akhir permohonan sesuai Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, animo masyarakat cukup tinggi," tutur Heni Yuwono, Kakawil Kemenkumam Jatim.
BACA JUGA:
Sinkronisasi Database, Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia
Kanwil Kemenkumham Jatim Galakkan Pemulihan Layanan Keimigrasian
Di Palangka Raya, BHP Surabaya Ajak Stakeholder Bersinergi
Kanwil Kemenkumham Sumbar Lakukan Studi Tiru Pembangunan WBBM di Jatim
Dijelaskan Heni, selama 2024 ini, Kemenkumham Jatim telah melakukan pemeriksaan substantif terhadap 52 ABG yang ingin mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia. Tidak semua pemohon diterima. Sebanyak 11 pemohon telah diambil sumpahnya.
"Kami proses hari ini, karena Jumat (31/5) pembayaran PNBP-nya sudah ditutup, sehingga harus dilakukan percepatan," jelas Heni.
Pemeriksaan substantif bertujuan untuk memastikan bahwa ABG yang memilih kewarganegaraan Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : Humas Kemenkumham Jatim