Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 31 Mei 2024 20:33 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Achmad Dzarobby Ramadhani (24), seorang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Balongbendo.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 75,85 gram dari warga Dusun Kemangsen Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo yang kontrak rumah di Perum Quality Garden, Desa Jeruk Gamping, Krian, tersebut.
BACA JUGA:
Polisi di Sidoarjo Ringkus 70 Tersangka Kriminalitas Selama 2 Pekan
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Sukodono Sidoarjo
Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo, Keluarga Korban Diintimidasi Oknum
Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Jadi Tersangka Pencabulan, Warga Batal Demo
Saat ungkap perkara di Mapolsek Balongbendo, Jumat (31/9), Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As’ari, mengatakan tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Desa Jeruk Gamping Krian pada Minggu, 26 Mei 2024.
"Sabu yang diamankan terdiri dari 1 klip plastik besar berat 40,85 gram, sebanyak 15 paket yang sudah dilakban masing-masing seberat 1 gram, serta 40 paket dengan berat masing-masing 0,5 gram. Total sabu siap edar yang diamankan seberat 75,85 gram," ungkapnya.
Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan 1 timbangan digital, plastik klip bungkus, HP, 1 korek api dan alat isap.
Simak berita selengkapnya ...