MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 10 Juni 2024 19:24 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Hasil sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Majelis Hakim MK memerintahkan kepada KPU Bangkalan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di 10 TPS Dapil 5 Kabupaten Bangkalan, di Desa Langkap Kecamatan Burneh.
10 TPS tersebut adalah TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22.
BACA JUGA:
Hitung Ulang Surat Suara 10 TPS Desa Langkap Digelar di Surabaya, PKS Bangkalan: Tak Masuk Akal
Wacana Pemindahan Lokasi PUSS 10 TPS Desa Langkap, Musawwir: Jangan Langgar Putusan MK
Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum
MK Tolak Permohonan Indra, Syukron, Aliyadi, dan Golkar di Dapil 2 Bangkalan dalam Sidang PHPU
"Majelis Hakim memerintahkan pelaksanaan PUSS paling lambat 21 hari sejak diputuskan," ucap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/6/2024).
Sedangkan untuk dapil 3, Majelis Hakim MK menolak eksepsi pemohon dalam hal ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena eksepsi yang diajukan tidak memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim MK.
Simak berita selengkapnya ...