MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 10 Juni 2024 19:24 WIB

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan hasil sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Hasil sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Majelis Hakim memerintahkan kepada KPU Bangkalan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara (PUSS) di 10 TPS Dapil 5 Kabupaten Bangkalan, di Desa Langkap Kecamatan Burneh.

10 TPS tersebut adalah TPS 1, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 15, TPS 18, TPS 19, dan TPS 22.

"Majelis Hakim memerintahkan pelaksanaan PUSS paling lambat 21 hari sejak diputuskan," ucap Ketua , Suhartoyo, saat membacakan amar putusan 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (10/6/2024).

Sedangkan untuk dapil 3, Majelis Hakim menolak eksepsi pemohon dalam hal ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena eksepsi yang diajukan tidak memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video