Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Editor: Arief
Senin, 10 Juni 2024 19:49 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan pengukuhan dan penyerahan keputusan bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) di Pendapa Malowopati.
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Ardiyanto melantik kades terkait perpanjangan masa jabatan, karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Perpanjangan untuk Kades.
BACA JUGA:
Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Berdayakan Warga, Pemdes Mejayan Adakan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik
Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Jalan Sehat di Bakorwil Bojonegoro, Khofifah: Momentum Sehatkan Badan, Pikiran, dan Seduluran
"Perpanjangan masa jabatan Kades di Bojonegoro sudah sah sesuai undang-undang. Sebanyak 408 kades yang dikukuhkan, sisanya bukan kades definitif," ujarnya usai melantik, Senin (10/6/2024).
Ia berharap, setelah masa jabatannya diperpanjang, para kades ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat dan bersinergi terhadap pembangunan Bojonegoro.
"Tidak hanya masa jabatannya, tapi tugas dan tanggung jawab juga bertambah. Sehingga melalui perpanjangan ini semua kades bisa memberikan inovasi dan ide-ide baru untuk terus membangun desa masing-masing," ucapnya.
Simak berita selengkapnya ...